Jenis akad yang digunakan pada PRUsyariah adalah:
Akad Tijarah yang disebut Wakalah Bil Ujrah: akad antara peserta/pemilik polis dengan perusahaan asuransi syariah yang dalam hal ini Prudential. Prudential berperan sebagai penilai resiko, pengumpul iuran – iuran tabarru', dan sebagai pengelola dana investasi peserta.
Akad Tabarru' yang disebut hibah: akad antara sesama peserta/pemilik polis.
Dewas Pengawas
Agar PRUsyariah selalu berjalan dengan syariat Islam maka produk ini diawasi oleh sebuah dewan pengawas yang dinamakan Dewan Pengawas Syariah Prudential.
Anggota – anggota dewan pengawas ini ditunjuk langsung oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Anggota – anggotanya:
- Dr. H. Anwar Ibrahim (Ketua)
- Ir. H. Adiwarman A. Karim MBA, MAEP (Anggota)
- H. Ahmad Nuryadi Asmawi LL.B, MA (Anggota)