Tuesday, February 17, 2009

Fasilitas Cuti Menabung / Cuti Premi

Akan diberikan jika terjadi hal darurat yang bersifat sementara.

Misal: orang tua terkena PHK dan menganggur selama 3 bulan sebelum mendapat pekerjaan baru. Maka selama tiga bulan menganggur ini orang tua diberi keringanan cuti premi.

Jangka waktu yang diperbolehkan hanya 3 bulan agar tidak mengganggu tujuan menabung.

Pada saat cuti ini segala asuransi dan perlindungan dana tabungan masih tetap berjalan.