Akan diberikan jika terjadi hal darurat yang bersifat sementara.
Misal: orang tua terkena PHK dan menganggur selama 3 bulan sebelum mendapat pekerjaan baru. Maka selama tiga bulan menganggur ini orang tua diberi keringanan cuti premi.
Jangka waktu yang diperbolehkan hanya 3 bulan agar tidak mengganggu tujuan menabung.
Pada saat cuti ini segala asuransi dan perlindungan dana tabungan masih tetap berjalan.